Thursday, December 27, 2012

Mogok Kerja PT Unilever Jababeka Cikarang Bekasi

Mogok Kerja PT Unilever Jababeka Cikarang Bekasi


Berdasarkan informasi dari Forum Buruh Bekasi Bergerak, hari ini kembali tejadi permasalahn industrial berupa mogok kerja di PT Unilever Cikarang Bekasi.

Hal itu dikarenakan dugaan PENGGUNAAN TENAGA KERJA OUTSORSING Yang Melanggar UU 13 Tahun 2003.  Status Karyawan outsorsing sesuai nota dinas Kabupaten Bekasi adalah diangkat menjadi karyawan tetap. 


Namun prakteknya karyawan tersebut di PHK


Hingga berita ini di turunkan ratusan karywana masih terlihat berada di depan pintu masuk perusahaan menanti kepastian dari perundingan.

Berikut Kutipan nformasi dari salah satu akun aktifis buruh dalam forum buruh bekasi bergerak.

Mohon kawan-kawan bersiap jika ada intruksi dan permohonan solidaritas dari PC SPAI-FSPMI Bekasi untuk aksi ke PT Unilever karena perusahaan berani memecat 600 buruh outsourcing (yang semuanya adalah anggota SPAI-FSPMI), padahal sudah ada nota dinas yang mengharuskan pengangkatan buruh outsourcing PT Unilever menjadi buruh tetap (PKWTT). Dalam aksi tersebut akan banyak preman yang mengintimidasi buruh yg sedang aksi. Kita butuh banyak kekuatan buruh. SPAI-FSPMI PT Unilever bisa dipastikan bubar jika kalah dalam memenangkan perjuangan ini, yang berarti adalah kekalahan kita semua. Ini adalah titik penting dalam perjuangan buruh Bekasi setelah serangan bertubi-tubi berupa pelanggaran PB, PHK hingga premanisme. 


Berikut Informasi Detail mengenai Kasi Mogok Kerja PT Unilever Jababeka Cikarang :

http://spai-fspmi.or.id/buruh-outsourcing-pt-unilever-siap-mogok/  


" PT Unilever mempekerjakan 4000 buruh di enam bidang perusahaan yang berproduksi di tiga pabrik berbeda yang semuanya terletak di kawasan industri Jababeka, Cikarang. Bidang-bidang PT Unilever memproduksi barang-barang dengan merek yang sudah dikenal luas oleh masyarakat, yakni HPC Powder memproduksi Rinso, Surf, Viso dan Rinso Matic; HPC Liquid memproduksi Sunsilk, Clear, Dove, Lifebuoy, Sunlight, Molto, Superpel, Rinso cair; Walls memproduksi es krim; SCCNC memproduksi Blue Band (mentega); TBB  memproduksi Sariwangi dan Royco; dan Skin Care memproduksi kosmetik, seperti Ponds.
Pekerja outsourcing didatangkan dari enam Yayasan yang berbeda, yang di antaranya PT Mamat Anugerah, PT Tobirus Jaya, PT Teguh Jaya, dan PT Sapta Buana."

Diperlakukan Diskriminatif
Buruh outsourcing memperoleh upah bervariasi berdasarkan kategori kerja di bagian produksi dan kerja di bagian non produksi serta di sektor mana buruh tersebut bekerja. Misalnya, seorang buruh yang bekerja di sektor HPC Powder yang masuk golongan kimia (sektor 1) ini memperoleh upah Rp1,8 juta jika buruh tersebut bekerja di line packing, proses dan pergudangan (kategori produksi). Tetapi, jika buruh tersebut bekerja di bagian casual (office boy, catering, dan cleaning service), maka buruh tersebut memperoleh upah standard Upah Minimum Kabupaten (UMK), yakni Rp 1,4, ataupun upah Rp 1,6 juta—tergantung yayasan masing-masing. "





Salam Solidaritas


Terus Bergerak.. terus Melawan !!!

Wednesday, December 26, 2012

CARA PENANGGUHAN UPAH MINIMUM



CARA PENANGGUHAN UPAH MINIMUM

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 231 /MEN/2003
TENTANG TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 90 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai tata cara
penangguhan pelaksanaan upah minimum;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu
ditetapkan dengan Keputusan Menteri;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya
Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik
Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1951 Nomor 4);

2. Undang-undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi
Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai Pengupahan yang
Sama Bagi Buruh Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya
(Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 171 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2153);

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);

4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

5. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3989);

6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54);

8. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kabinet Gotong Royong.

Memperhatikan :

1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional
tanggal 31 Juli 2003;

2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 9
Oktober 2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA TENTANG TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH
MINIMUM.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Upah minimum adalah upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur.

2. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah
atau imbalan dalam bentuk lain.

3. Pengusaha adalah :

a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara
berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di
Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

4. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh,
dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan,
yang bersifat bebas, terbuka mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab
guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.

Pasal 2

(1) Pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah
minimum.

(2) Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka
pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

Pasal 3

(1) Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) diajukan oleh pengusaha kepada
Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal
berlakunya upah minimum.

(2) Permohonan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat.

(3) Dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) Serikat Pekerja /Serikat Buruh
yang memiliki anggota lebih 50 % dari seluruh pekerja di perusahaan ,
maka serikat pekerja/serikat buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam
perundingan untuk menyepakati penangguhan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2).

(4) Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, maka yang berhak mewakili pekerja/buruh
melakukan perundingan untuk menyepakati penangguhan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) adalah Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang
memiliki anggota lebih dari 50 % (lima puluh perseratus) dari seluruh
jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak
terpenuhi, maka serikat pekerja /serikat buruh dapat melakukan koalisi
sehingga tercapai jumlah lebih dari 50 % (lima puluh perseratus) dari
seluruh jumlah pekerja / buruh di perusahaan tersebut untuk mewakili
perundingan dalam menyepakati penangguhan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2).

(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) atau ayat (5)
tidak terpenuhi, maka para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat
buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara
proporsional berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan anggota masing
masing serikat pekerja/serikat buruh.

(7) Dalam hal di perusahaan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh,
maka perundingan untuk menyepakati penangguhan pelaksanaan upah
minimum dibuat antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang mendapat
mandat untuk mewakili lebih dari 50 % (lima puluh perseratus) penerima
upah minimum di perusahaan.

(8) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan
melalui perundingan secara mendalam, jujur, dan terbuka.

Pasal 4

(1) Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai
dengan :
a. naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat
pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang
bersangkutan;
b. laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan
rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir;
c. salinan akte pendirian perusahaan;
d. data upah menurut jabatan pekerja/buruh;
e. jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang
dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum;
f. perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir,
serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan
datang;

(2) Dalam hal perusahaan berbadan hukum laporan keuangan perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus sudah diaudit oleh
akuntan publik.

(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila
diperlukan Gubernur dapat meminta Akuntan Publik untuk memeriksa
keadaan keuangan guna pembuktian ketidakmampuan perusahaan.

(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Gubernur
menetapkan penolakan atau persetujuan penangguhan pelaksanaan upah
minimum setelah menerima saran dan pertimbangan dari Dewan
Pengupahan Provinsi.

Pasal 5

(1) Persetujuan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) ditetapkan oleh Gubernur untuk jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan.

(2) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan :
a. membayar upah minimum sesuai upah minimum yang lama,
atau;
b. membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum lama
tetapi lebih rendah dari upah minimum baru, atau;
c. menaikkan upah minimum secara bertahap.
(3) Setelah berakhirnya izin penangguhan, maka pengusaha wajib
melaksanakan ketentuan upah minimum yang baru.

Pasal 6

(1) Penolakan atau persetujuan atas permohonan penangguhan yang
diajukan oleh pengusaha, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan penangguhan
secara lengkap oleh Gubernur.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir
dan belum ada keputusan dari Gubernur, permohonan penangguhan
yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1), maka permohonan penangguhan dianggap telah disetujui.

Pasal 7
(1) Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian,
pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah sebesar upah yang
biasa diterima pekerja/buruh.
(2) Dalam hal permohonan penangguhan ditolak Gubernur, maka upah
yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, sekurangkurangnya
sama dengan upah minimum yang berlaku terhitung mulai
tanggal berlakunya ketentuan upah minimum yang baru.

Pasal 8

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka segala peraturan perundangundangan
yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku
lagi.

Pasal 9
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2003
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JACOB NUWA WEA


image : articles.moneycentral.msn.com

Tuesday, December 25, 2012

Napak Tilas Pergerakan Buruh

Napak Tilas Pergerakan Buruh

* Tahun 2006 kaum buruh Indonesia berhasil menggagalkan rencana refisi UUK 13 th 2003 menjadi lebih buruh lagi.

* Tahun 2010 kaum buruh berhasil memaksa pemerintah untuk mengesahkan UU BPJS (meskipun ada pro dan kontra terhadap UU tersebut..

* Tahun 2010 buruh buruh KBN Cakung berhasil melakukan pemogokan total di KBN dalam tuntutan UMP.

* Tahun 2011 buruh buruh Bekasi berhasil melakukan pemogokan di 7 kawasan industri yang ada di bekasi dalam tuntutan UMK dan tuntutan di menangkan.

* Tahun 2011 kaum buruh di Batam berhasil melakukan pemogokan total di semua kawasan industri di pulau Batam

* Tahun 2012 awal kaum buruh juga berhasil menggagalkan rencana Pemerintah yang akan menaikkan Harga BBM.

* Tahun 2012 bulan Oktober kaum buruh Indonesia berhasil melakukan pemogokan secara nasional di hampir seluruh kawasan industri besar di indonesia dalam menuntut penghapusan outsorcing dan menolak politik upah murah.

*Tahun 2012 kaum buruh berhasil mendesak penghapusan buruh outsourcing di ratusan perusahaan dengan metode aksi mogok dan solidaritas (geruduk pabrik)

* Tahun 2012 akhir kaum buruh di wilayah Jabodetabek berhasil mendesak kenaikan upah di atas 100% KHL dan tahun ini kenaikan upah paling tinggi untuk Wilayah Jabodetabek.
dll

Semua keberhasilan dan kemenangan kaum buruh indonesia bukan di dapat dari belas kasihan para elit politik maupun segelintir pimpinan organisasi tapi di dapatkan dengan cara atau metode perjuangan aksi masa dan mogok kerja. 


Hal tersebut semakin mengentalkan keyakinan kita bahwa perjuangan kaum buruh bukanlah perjuangan lokal maupun sektoral tetapi perjuangan yang berbasiskan kepentingan semua kaum buruh. Kemajuan dari gerakan buruh ini tidak akan ada yang bisa membendung dan kesadaran kaum buruh pun akan terus berkembang menjadi kesdaran politik dan berkembang menjadi kesadaran Klas. 

kaum buruh akan semakin menyadari bahwa persoalan yang di hadapinya merupakan konsekwensi dari sebuah sistem kapitalis dimana kontrol terhadap alat produksi di kuasai oleh segelintir orang. 

Kaum buruh dan rakyat lainnya akan terbebas dari penghisapan sistem kapitalis apa bila kaum buruh mampu merebut dan menggantikan sistem dan kekuasaan yang ada pada haru ini.

Majulah...bangkitlah...Jayalah kaum buruh


Sumber : fb buruh bekasi bergerak

Tuesday, December 18, 2012

Mogok Kerja PT. ARGO PANTES Cibitung Bekasi

Mogok Kerja PT. ARGO PANTES Cibitung Bekasi 


Buruh Bekasi Bergerak kembali turun kejalan menyuarakan Solidaritasnya terhadap permasalah ketenagakerjaan.

Kali ini Elang-Elang relawan FKSI SPSI siap memenuhi jalan-jalan menuju Kawasan Industri MM 2100 tepatnya menuju 
PT. ARGO PANTES .

Terkai permasalahan HOSTUM ( Hapus Outsorsing Tolak Upah Murah ) dan permasalahn ketenagakerjaan lainnya.

Berikut informasi mogok kerja di  PT. ARGO PANTES .
 
Agus Ahmad Sudrajat

INTRUKSI:
Buat kawan2 anggota FKI diharap solidaritasnya utk kawan2 SP TSK SPSI PT. ARGO PANTES yg akan melakukan aksi mogok kerja besok, hari rabu 19 desember 2012..lokasinya di MM 2100 samping PT.AHM.
terimakasih atas perhatianya
SALAM JUANG

RAJA ELANG


Terus Bergerak.. Terus Melawan !!



Foto : group FB FKI

SEJUTA PENGGANTI

SEJUTA PENGGANTI

biar kau pecat aku
keputusanku adalah keinginan merdeka
yang biasa menyatu dalam luka dan juang
tak kan terhempas dari vonis yang menyiksa
dari banyaknya luka yang berharga

setiap kata yang kutabur
adalah kuman para majikan
setiap jalan yang kutempuh
adalah keyakinan pembebasan tiap penindasan


biar kau peralat tiap aparat
perjuanganku tak kan pernah sekarat
dari setiap penindas yang sekarat
karena otak-otaknya sudah mengkarat

biar kau pecat aku, tidaklah masalah
biar kau tindas aku, tidaklah berubah


toh, perjuanganku tidak sendiri
yang bermula dari penindasan
tak kan berhenti karena aku di bui
karena akan tumbuh SEJUTA PENGGANTI




*Pusi Sejuta pangganti dari google  
gambar dari  socialtechpop.com

Sunday, December 16, 2012

Gaji Walikota & Bupati Bekasi

Gaji Walikota & Bupati Bekasi

Lima walikota dan wakil walikota dengan penghasilan terbesar, seperti disampaikan Direktur Riset Sekretaris Nasional FITRA Maulana adalah:
  1. Wali Kota Surabaya mendapat Rp 194 juta per bulan dan wakilnya Rp 187 juta per bulan.
  2. Wali kota Medan mendapat Rp 129 juta per bulan dan wakilnya Rp 123 juta per bulan.
  3. Wali kota Bandung mendapat Rp 88 juta per bulan dan wakilnya Rp 82 juta per bulan.
  4. Wali kota Semarang mendapat Rp 82 juta per bulan dan wakilnya Rp 76 juta per bulan.
  5. Wali kota Bekasi mendapat Rp 76 juta per bulan dan wakilnya Rp 70 juta per bulan.

Kemudian, lima bupati dan wakil bupati dengan penghasilan bulanan terbesar adalah :
  1. Bupati Bandung mendapat Rp 129 juta per bulan dan wakilnya Rp 122 juta per bulan.
  2. Bupati Bogor mendapat Rp 90 juta per bulan dan wakilnya Rp 84 juta per bulan.
  3. Bupati Sidoarjo mendapat Rp 78 juta per bulan dan wakilnya Rp 72 juta per bulan.
  4. Bupati Tangerang mendapat Rp 72 juta per bulan dan wakilnya Rp 66,7 juta per bulan.
  5. Bupati Bekasi mendapat Rp 71 juta per bulan dan wakilnya sekitar Rp 66 juta per bulan.
Lumayan Bekasi nggak miskin-miskin amat, se Indonesia peringkat Lima :-)

sumber : milist tetangga