Info Mogok Nasional Buruh Oktober 2012
Info Mogok Nasional Buruh
MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)
Sekretariat Sementara : Jl Raya Condet No.09,
Cililitan, Jakarta Timur Telp : (021) 80877277
KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN MOGOK
NASIONAL (MONAS) MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA
TENTANG HAPUS OUTSOUCING, TOLAK UPAH MURAH DAN LAKSANAKAN BPJS
I.Latar Belakang :
1.Karena tidak ada respon yang positif dari pemerintah atas aspirasi kaum pekerja/buruh Indonesia tentang HOSTUM-BPJS melalui MPBI ,maka kondisi ini sesuai pasal 137 UU No.13 Tahun 2003 dikatakan perundingan gagal (mengalami jalan buntu)
2.Menyikapi hal itu hasil RAKER MPBI memutuskan tindakan MONAS dan unjuk rasa
II.Dasar hukum :
1.Pancasila dan UUD 1945
2.UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3.UU No.09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
III.Maksud dan Tujuan :
1.Pemerintah segera mengeluarkan PP/ Kepment tentang penghapusan out sourcing
2.Pemerintah segera mengeluarkan PP/ Kepment tentang parameter KHL sejumlah minimum 86 item
3.Ada kepastian pelaksanaan BPJS kesehatan untuk seluruh rakyat seumur hidup tanpa
diskriminasi, tanpa limitasi, tepat waktu, dan pekerja tidak dipotong upahnya (dibayarkan
oleh pengusaha seperti peleksanaan JPK Jamsostek)
IV.Waktu,Ruang Lingkup dan tempat aksi mogok :
A.Waktu dan Jam :
1.Tanggal : 28 September 2012, 02 Oktober 2012, 03 Oktober 2012, 04 Oktober 2012, 05 Oktober 2012, 11 Oktober 2012, 12 Oktober 2012
2.Jam : Pukul 08.00 - 17.00 (WIB,WITA,WIT)
3.Ruang Lingkup : seluruh Indonesia yang ada
SP/SB dalam organ MPBI yaitu :
a.3 (tiga) Konfederasi : KSPSI (7 FSPA), KSPI (11 FSPA),dan KSBSI (14 FSPA)
b.4 (empat) Federasi Non Konfederasi : FSP TSK,
FSBI, SPIN, dan OPSI
4.Tempat : Kawasan industri / kantor pemerintahan (Bupati/Walikota/Gubernur/
DPRD)
V.Sasaran Mogok : Melumpuhkan seluruh kegiatan industri supaya pemerintah mau
membuka pintu perundingan yang menjadi tuntutan MPBI
VI.Tuntutan Mogok :
a.Hapuskan out sourcing
b.Tolak upah murah
c.Jalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali pada 01 Januari 2014
dan iuran jaminan kesehatan untuk buruh tetap dibayar pengusaha seperti yang
sekarang ini.
VII.Alat peraga bentuk kegiatan :
1.Alat Peraga : Mobil Komando, Banner, Spanduk, dan Leaflet
2.Bentuk Kegiatan : pawai, rapat akbar, orasi menyampaikan pendapat terhadap tuntutan
MPBI
VIII.Teknis Pelaksanaan : Masing-masing SP/SB
dalam MPBI sesuai jenjangnya melakukan komunikasi dan koordinasi
IX.Ketentuan MONAS :
1.Mogok dilaksanakan dengan tertib damai, tidak melakukan tindakan anarkis / pengrusakan
2.Tidak ada agenda tertentu diluar 3 tuntutan MPBI
3.Mengunakan atribut resmi organisasi dalam organisasi MPBI (bendera/seragam)
4.Penangungjawab mogok (sesuai jenjangnya) membersihkan jika ada penyusupan dari pihak
lain yang ingin menodai perjuangan MPBI
5.Demi keberhasilan perjuangan HOSTUM BPJS semua perangkat organisasi mulai
(PUK,DPC,DPD,dan PP FSPA) harus punya komitmen untuk mensukseskan aksi MONAS Demikianlah ketentuan MONAS ini kami buat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 24 September 2012
Andi Gani Nena Wea, SH Presiden KSPSI
Ir. H. Said Iqbal, MM Presiden KSPI
Mudhofir, SH Presiden KSBSI
Subiyanto ,SH Sekjen KSPSI
Muhammad Rusdi Sekjen KSPI
Togar Marbun, SH Sekjen KSPSI
Sunday, September 30, 2012
Info Demo Buruh 3,4,5 Oktober 2012
Info Demo Buruh 3,4,5 Oktober 2012
Setelah melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 27 September 2012 yang tidak mendapat respon pemerintah, 45 ribu buruh yang tergabung dalam gerakan HOSTUM ( Hapus Outsorsing Tolak Upah Murah ) & KAJS mengadakan rapat akbar persiapan Mogok Nasional ( MONAS ) yang rencananya dia laksanakan dalam rentan waktu 3 Oktober 2012 sampai dengan 11 Oktober 2012 ( 3,4,5,6,7,8,9,10,11 Oktober 2012 ) sesuai surat pemberitahuan kepada pihak keamanan.
Berikut petikan status jejaring sosil Ketua Forum Buruh Bekasi Bergerak Bung Obon Tabroni sesaat setelah aksi buruh tgl 27 September 2012 tidak mendapat respon positif darimpemerintah :
Obon Tabroni
Dipastikan MOGOK NASIONAL jadi kita laksanakan ditanggal 3 oktober
untuk mensosialisasikan kegiatan tersebut FSPMI dan MPBI mengundang SELURUH BURUH BEKASI untuk hadir dalam RAPAT AKBAR yang akan dilaksanakan pada hari sabtu ,29 september jam 10 dilapangan samping mattel .ditunggu kehadirannnya.
(Tlg bantu share)
Setelah melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 27 September 2012 yang tidak mendapat respon pemerintah, 45 ribu buruh yang tergabung dalam gerakan HOSTUM ( Hapus Outsorsing Tolak Upah Murah ) & KAJS mengadakan rapat akbar persiapan Mogok Nasional ( MONAS ) yang rencananya dia laksanakan dalam rentan waktu 3 Oktober 2012 sampai dengan 11 Oktober 2012 ( 3,4,5,6,7,8,9,10,11 Oktober 2012 ) sesuai surat pemberitahuan kepada pihak keamanan.
Berikut petikan status jejaring sosil Ketua Forum Buruh Bekasi Bergerak Bung Obon Tabroni sesaat setelah aksi buruh tgl 27 September 2012 tidak mendapat respon positif darimpemerintah :
Dipastikan MOGOK NASIONAL jadi kita laksanakan ditanggal 3 oktober
untuk mensosialisasikan kegiatan tersebut FSPMI dan MPBI mengundang SELURUH BURUH BEKASI untuk hadir dalam RAPAT AKBAR yang akan dilaksanakan pada hari sabtu ,29 september jam 10 dilapangan samping mattel .ditunggu kehadirannnya.
(Tlg bantu share)
Siaran Pers KAJS - HOSTUM
Siaran Pers KAJS - HOSTUM
Siaran Pers GERAKAN HOSTUM-KAJS
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)
27 September 2012
RAKYAT MENGGUGAT REZIM SBY JALANKAN JAMINAN SOSIAL, HAPUS OUTSOURCING & TOLAK UPAH MURAH
Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang terdiri dari 67 elemen rakyat (buruh,mahasiswa,tani,nelayan) yang giat memperjuangkan terlaksananya Jaminan Sosial di negeri ini, bersama Gerakan Hapus Outsorcing Tolak Upah Murah
(HOSTUM) yang dimotori oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) beserta Federasi Serikat Buruh non Konfederasi, melakukan aksi massa bersama-sama mengepung Kantor Kementerian Kesehatan dan dilanjutkan dengan Longmarch menuju Kantor Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi di Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk mengingatkan Pemerintah agar menjalankan Jaminan Sosial, menghapuskan sistem kerja Outsourcing yang tidak sesuai UU dan Tolak Upah Murah.
TUNTUTAN KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL (KAJS)
Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) sudah mengawal dan memperjuangkan lahirnya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga akhirnya di sah-kan pada 28 Oktober 2011 yang kemudian diundangkan oleh Presiden pada 25 November 2011. Perjuangan panjang dari membuat draft sandingan RUU, mengawal setiap sidang pembahasan, memberikan masukan melalui DPR, melakukan aksi-aksi ke DPR maupun Presiden, sampai dengan melakukan Gugatan Warga Negara menggugat Presiden SBY beserta 8 Menteri, dan Pimpinan DPR RI yang telah lalai Tidak Menjalankan Jaminan Sosial untuk seluruh rakyat sesuai dengan amanat konstitusi. Untuk itu perjuangan KAJS tidak hanya berhenti sampai dengan di-undangkannya UU BPJS, KAJS tetap mengawal implementasi dijalankannya Jaminan Sosial untuk seluruh rakyat, dan pada aksi ini KAJS menuntut:
1.Jalankan Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat pada tanggal 01 Januari 2014, sesuai amanat konstitusi UU BPJS Pasal 60 ayat (1) (tidak ada proses pentahapan kepesertaan), artinya seluruh rakyat per 1 Januari 2014 harus mendapatkan jaminan kesehatan;
2.Iuran Jaminan Kesehatan bagi buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh Pemberi Kerja/Pengusaha seperti keadaan yang saat ini sudah berjalan;
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah rakyat atau setiap orang yang berpenghasilan ≤ (kurang dari atau sama dengan) Upah Minimum;
4. Sesuai amanat Konstitusi UU BPJS pasal 60 ayat (2): Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan 01 Januari 2014, maka Kementerian Kesehatan agar TIDAK LAGI menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas); yang seharusnya dijalankan adalah Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat yang bersifat UNIVERSAL COVERAGE sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN);
5. Menuntut Presiden agar segera membuat aturan pelaksanaan (Peraturan Presiden) tentang besaran & tata cara pembayaran iuran jaminan kesehatan paling lambat 25 November 2012;
TUNTUTAN GERAKAN HOSTUM
HAPUS OUTSOURCING TOLAK UPAH MURAH
1.Hapuskan Outsourcing: a. Lakukan Moratorium atas Ijin Outsourcing dengan menghentikan sementara dan mencabut seluruh ijin outsourcing, selambat-lambatnya pertengahann oktober 2012;
b. Tertibkan Perusahaan Penyalur Jasa Pekerja (PPJP) yang ilegal tanpa badan hukum dan tanpa ada ijin resmi yang jelas;
c. Menolak outsourcing berkedok pemagangan:
d. Mendesak pemerintah membuat Peraturan Pemerintah ( PP) dan Mendesak Menakertrans membuat kebijakan baru tentang pelarangan Outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, serta pemberlakuan sanksi yang tegas bagi Pelanggarnya agar menimbulkan efek jera ( Outsourcingtenaga kerja dilarang dipergunakan di proses produksi langsung dan kegiatan pokok )
2. Tolak Upah Murah:
a. Menuntut Revisi atas Permenakertrans No 13 tahun 2012 tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), ganti dan Revisi dengan Permenakertrans baru yang berisi komponen KHL yang terdiri dari minimal 84 sampai 122 komponen untuk diberlakukan pada penetapan UMP/UMK tahun 2013;
b. Tolak Politik Upah Murah dengan menentukan besaran Upah Minimum harus diatas survey KHL;
c. Upah Minimum Sektoral minimal 10 % diatas UMP/UMK;
d. Cabut ijin perusahaan dan penjarakan Pengusaha yang membayar Upah dibawah UMK;
Untuk tuntutan besarnya Upah Minimum adalah sebagai berikut:
TARGET UPAH MINIMUM TAHUN 2013 MPBI - HOSTUM
No Provinsi/Kab/Kota UMP/UMK UMSP/UMSK
1 DKI Jakarta Rp2,350,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
2 Kab/Kota Bogor Rp2,000,000 Rp2,100,000 - Rp3,200,000
3 Kota Depok Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp2,700,000
4 Kab/Kota Sukabumi Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2500,000
5 Kab/Kota Tangerang Rp2,300,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
6 Kab/Kota Bekasi Rp2,300,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
7 Kab Karawang Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,200,000
8 Kab Purwakarta Rp2,000,000 Rp2,200,000 - Rp3,100,000
9 Kab Subang Rp1,800,000 Rp1,900,000 - Rp2,500,000
10 Kota Serang Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
11 Kota Cilegon Rp2,000,000 Rp2,100,000 - Rp3,000,000
12 Kota Cimahi/Bandung Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
13 Kab/Kota Semarang Rp1,500,000 Rp1,600,000 - Rp2,000,000
14 Kab Sidoarjo Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,000,000
15 Kota Surabaya Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,000,000
16 Kota Gresik Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,000,000
17 Kab Mojokerto Rp2,000,000 Rp2,500,000 - Rp2,600,000
18 Kab/Kota Pasuruan Rp2,000,000 Rp2,500,000 - Rp2,600,000
19 Kota Batam Rp2,200,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
20 Kota Medan Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
21 Kota Deliserdang Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
Catatan :
1. Perhitungan dengan KHL = 84 item
2. Akan berubah dengan KHL = 122 item (sedang di survey pasar)
3. Data UMK/UMSK daerah lainnya masih dalam proses survey oleh MPBI
Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia /MPBI (KSPSI, KSPI, KSBSI dan 4 Federasi non Konfederasi) akan mengorganisir dan menyerukan MOGOK NASIONAL 2 (Dua) Juta Buruh serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 03 Oktober 2012...!
Jakarta, 27 September 2012
Ttd
PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)
Gerakan HOSTUM-KAJS
Presidium : Andi Gani Nina Wea ( KSPSI), Ir Said Iqbal ME ( KSPI), Mudhofir ( KSBSI)
Kontak Person media :
Subiyanto (0852 1625 2467); Muhamad Rusdi (0812 8904 1000); Togar Marbun ( 0813 1149 8737 ); Roni Febrianto (0818 965 660)
Siaran Pers GERAKAN HOSTUM-KAJS
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)
27 September 2012
RAKYAT MENGGUGAT REZIM SBY JALANKAN JAMINAN SOSIAL, HAPUS OUTSOURCING & TOLAK UPAH MURAH
Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang terdiri dari 67 elemen rakyat (buruh,mahasiswa,tani,nelayan)
(HOSTUM) yang dimotori oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) beserta Federasi Serikat Buruh non Konfederasi, melakukan aksi massa bersama-sama mengepung Kantor Kementerian Kesehatan dan dilanjutkan dengan Longmarch menuju Kantor Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi di Jakarta. Aksi ini dilakukan untuk mengingatkan Pemerintah agar menjalankan Jaminan Sosial, menghapuskan sistem kerja Outsourcing yang tidak sesuai UU dan Tolak Upah Murah.
TUNTUTAN KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL (KAJS)
Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) sudah mengawal dan memperjuangkan lahirnya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga akhirnya di sah-kan pada 28 Oktober 2011 yang kemudian diundangkan oleh Presiden pada 25 November 2011. Perjuangan panjang dari membuat draft sandingan RUU, mengawal setiap sidang pembahasan, memberikan masukan melalui DPR, melakukan aksi-aksi ke DPR maupun Presiden, sampai dengan melakukan Gugatan Warga Negara menggugat Presiden SBY beserta 8 Menteri, dan Pimpinan DPR RI yang telah lalai Tidak Menjalankan Jaminan Sosial untuk seluruh rakyat sesuai dengan amanat konstitusi. Untuk itu perjuangan KAJS tidak hanya berhenti sampai dengan di-undangkannya UU BPJS, KAJS tetap mengawal implementasi dijalankannya Jaminan Sosial untuk seluruh rakyat, dan pada aksi ini KAJS menuntut:
1.Jalankan Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat pada tanggal 01 Januari 2014, sesuai amanat konstitusi UU BPJS Pasal 60 ayat (1) (tidak ada proses pentahapan kepesertaan), artinya seluruh rakyat per 1 Januari 2014 harus mendapatkan jaminan kesehatan;
2.Iuran Jaminan Kesehatan bagi buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh Pemberi Kerja/Pengusaha seperti keadaan yang saat ini sudah berjalan;
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah rakyat atau setiap orang yang berpenghasilan ≤ (kurang dari atau sama dengan) Upah Minimum;
4. Sesuai amanat Konstitusi UU BPJS pasal 60 ayat (2): Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan 01 Januari 2014, maka Kementerian Kesehatan agar TIDAK LAGI menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas); yang seharusnya dijalankan adalah Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat yang bersifat UNIVERSAL COVERAGE sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN);
5. Menuntut Presiden agar segera membuat aturan pelaksanaan (Peraturan Presiden) tentang besaran & tata cara pembayaran iuran jaminan kesehatan paling lambat 25 November 2012;
TUNTUTAN GERAKAN HOSTUM
HAPUS OUTSOURCING TOLAK UPAH MURAH
1.Hapuskan Outsourcing: a. Lakukan Moratorium atas Ijin Outsourcing dengan menghentikan sementara dan mencabut seluruh ijin outsourcing, selambat-lambatnya pertengahann oktober 2012;
b. Tertibkan Perusahaan Penyalur Jasa Pekerja (PPJP) yang ilegal tanpa badan hukum dan tanpa ada ijin resmi yang jelas;
c. Menolak outsourcing berkedok pemagangan:
d. Mendesak pemerintah membuat Peraturan Pemerintah ( PP) dan Mendesak Menakertrans membuat kebijakan baru tentang pelarangan Outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, serta pemberlakuan sanksi yang tegas bagi Pelanggarnya agar menimbulkan efek jera ( Outsourcingtenaga kerja dilarang dipergunakan di proses produksi langsung dan kegiatan pokok )
2. Tolak Upah Murah:
a. Menuntut Revisi atas Permenakertrans No 13 tahun 2012 tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), ganti dan Revisi dengan Permenakertrans baru yang berisi komponen KHL yang terdiri dari minimal 84 sampai 122 komponen untuk diberlakukan pada penetapan UMP/UMK tahun 2013;
b. Tolak Politik Upah Murah dengan menentukan besaran Upah Minimum harus diatas survey KHL;
c. Upah Minimum Sektoral minimal 10 % diatas UMP/UMK;
d. Cabut ijin perusahaan dan penjarakan Pengusaha yang membayar Upah dibawah UMK;
Untuk tuntutan besarnya Upah Minimum adalah sebagai berikut:
TARGET UPAH MINIMUM TAHUN 2013 MPBI - HOSTUM
No Provinsi/Kab/Kota UMP/UMK UMSP/UMSK
1 DKI Jakarta Rp2,350,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
2 Kab/Kota Bogor Rp2,000,000 Rp2,100,000 - Rp3,200,000
3 Kota Depok Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp2,700,000
4 Kab/Kota Sukabumi Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2500,000
5 Kab/Kota Tangerang Rp2,300,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
6 Kab/Kota Bekasi Rp2,300,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
7 Kab Karawang Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,200,000
8 Kab Purwakarta Rp2,000,000 Rp2,200,000 - Rp3,100,000
9 Kab Subang Rp1,800,000 Rp1,900,000 - Rp2,500,000
10 Kota Serang Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
11 Kota Cilegon Rp2,000,000 Rp2,100,000 - Rp3,000,000
12 Kota Cimahi/Bandung Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
13 Kab/Kota Semarang Rp1,500,000 Rp1,600,000 - Rp2,000,000
14 Kab Sidoarjo Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,000,000
15 Kota Surabaya Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,000,000
16 Kota Gresik Rp2,200,000 Rp2,300,000 - Rp3,000,000
17 Kab Mojokerto Rp2,000,000 Rp2,500,000 - Rp2,600,000
18 Kab/Kota Pasuruan Rp2,000,000 Rp2,500,000 - Rp2,600,000
19 Kota Batam Rp2,200,000 Rp2,500,000 - Rp3,200,000
20 Kota Medan Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
21 Kota Deliserdang Rp1,900,000 Rp2,000,000 - Rp2,500,000
Catatan :
1. Perhitungan dengan KHL = 84 item
2. Akan berubah dengan KHL = 122 item (sedang di survey pasar)
3. Data UMK/UMSK daerah lainnya masih dalam proses survey oleh MPBI
Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia /MPBI (KSPSI, KSPI, KSBSI dan 4 Federasi non Konfederasi) akan mengorganisir dan menyerukan MOGOK NASIONAL 2 (Dua) Juta Buruh serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 03 Oktober 2012...!
Jakarta, 27 September 2012
Ttd
PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)
Gerakan HOSTUM-KAJS
Presidium : Andi Gani Nina Wea ( KSPSI), Ir Said Iqbal ME ( KSPI), Mudhofir ( KSBSI)
Kontak Person media :
Subiyanto (0852 1625 2467); Muhamad Rusdi (0812 8904 1000); Togar Marbun ( 0813 1149 8737 ); Roni Febrianto (0818 965 660)
Wednesday, September 26, 2012
Ribuaan Buruh Grebek Kemenkes & Menakrtrans
Ribuaan Buruh Gerebek Kemenkes & Menakertrans
Hari ini kamis 27 September 2012 ribuan buruh dari Jabodetabek mulai memadati area bundaran Hotel Indonesai ( HI ) untuk melakukan aksi menuntut di jalankannya Sistem Jaminan Sosial pada tahun 2014 & revisi Kepmen mengenai KHL yg menjadi dasar penetapan UMK / Upah di Indonesia.
Ribuan Buruh yang melakukan aksi antara lain berasal dari elemen Komite Aksi Jaminan Sosial(KAJS) dan Gerakan Hapus Out Sourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM). “Kami akan datang dengan massa sebanyak 10.000 orang,” kata Said Iqbal Presiden FSPMI yang juga Sekjen KAJS.
“Jalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali pada 1 Januari 2014 bukan tahun 2019. Iuran Jaminan Kesehatan untuk buruh tetap harus dibayar oleh pengusaha seperti sekarang ini,” kata Iqbal
Sementara di Kemenakertrans, mereka akan menutut pemerintah untuk tidak memberlakukan kebijakan upah murah dengan melakukan revisi kepmen tentang KHL.
Selamat Berjuang Kawan..
Apa yang kalian perjuangkan adalah hajat hidup orang banyak.
Semoga Berhasil.. !!!
Salam solidaritas tanpa batas
Salam Solidaritas !!!
Hari ini kamis 27 September 2012 ribuan buruh dari Jabodetabek mulai memadati area bundaran Hotel Indonesai ( HI ) untuk melakukan aksi menuntut di jalankannya Sistem Jaminan Sosial pada tahun 2014 & revisi Kepmen mengenai KHL yg menjadi dasar penetapan UMK / Upah di Indonesia.
Ribuan Buruh yang melakukan aksi antara lain berasal dari elemen Komite Aksi Jaminan Sosial(KAJS) dan Gerakan Hapus Out Sourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM). “Kami akan datang dengan massa sebanyak 10.000 orang,” kata Said Iqbal Presiden FSPMI yang juga Sekjen KAJS.
“Jalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali pada 1 Januari 2014 bukan tahun 2019. Iuran Jaminan Kesehatan untuk buruh tetap harus dibayar oleh pengusaha seperti sekarang ini,” kata Iqbal
Sementara di Kemenakertrans, mereka akan menutut pemerintah untuk tidak memberlakukan kebijakan upah murah dengan melakukan revisi kepmen tentang KHL.
Selamat Berjuang Kawan..
Apa yang kalian perjuangkan adalah hajat hidup orang banyak.
Semoga Berhasil.. !!!
Salam solidaritas tanpa batas
Salam Solidaritas !!!
Tuesday, September 25, 2012
Aksi Buruh PT Multi Strada
Aksi Buruh PT Multi Strada
Selasa 25 September 2011 ribuan karyawan PT Multi Strada melakukan aksi demo dengan tuntutan penghapusan sistem kerja Outsorsing. ( Hostum )
Hasil perundingan cukup mengembirkan untuk kawan-kawan buruh.
Dengan bantuan & support dari kawan-kawan solidaritas. Akhirnya terjalin kesepakatan pengangkatan sekitar 1000 karyawan outsoursing menjadi pegawai tetap ( PKWTT)
Terbukti bahwa aksi massa adalah jawaban yg ideal untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan..
Selamat kepada kawan2 Buruh PT Multi Strada
Perjungan belum selesai....
Teruslah bergerak..
wahai buruh yang melawan...
post under : Aksi Buruh PT Multi Strada
Selasa 25 September 2011 ribuan karyawan PT Multi Strada melakukan aksi demo dengan tuntutan penghapusan sistem kerja Outsorsing. ( Hostum )
Hasil perundingan cukup mengembirkan untuk kawan-kawan buruh.
Dengan bantuan & support dari kawan-kawan solidaritas. Akhirnya terjalin kesepakatan pengangkatan sekitar 1000 karyawan outsoursing menjadi pegawai tetap ( PKWTT)
Terbukti bahwa aksi massa adalah jawaban yg ideal untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan..
Selamat kepada kawan2 Buruh PT Multi Strada
Perjungan belum selesai....
Teruslah bergerak..
wahai buruh yang melawan...
post under : Aksi Buruh PT Multi Strada
Monday, September 24, 2012
Informasi Demo Buruh 3 Oktober 2012
Informasi Demo Buruh 3 Oktober 2012
STOP OUTSOURSING
Kaum buruh Indonesia di motori oleh MPBI ( Majelis Pekerja Buruh Indonesia ) yang terdiri dari 4 Konfederasi buruh & 9 Federasi akan mengadakan aksi mogok Nasional pada tanggal 3 Oktober 2012.
Kenapa mogok Nasional.. Karena Buruh sudah muak puluhan tahun di janjikan harapan harapan palsu di meja perundingan...
Saatnya pemerintah melakukan langkah nyata untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaa di Indonesia
Kenapa kami mogok nasional dan menolak upah murah ??
Inilah logika sederhana buruh terhadap upah buruh saat ini...
15 tahun lalu UMR Bekasi Rp 172.000,-.
Sekali makan di warteg dengan menu biasa
(nasi, sayur, telor dadar dan gorengan 1) Rp 400,-.
Artinya dengan UMR tersebut cukup untuk membeli 430 porsi (172.000/400).
Kini (2012) UMK Rp 1.495.000,-. Makan menu biasa Rp 8.000,-
cuma mampu utk membeli 186 porsi !!! (1.495.000/8000).
Artinya bahwa selama 15th telah terjadi penurunan nilai atas upah buruh.
Maka untuk mengembalikan nilai upah tersebut,
seharusnya saat ini UMK adalah Rp 3.448.000,- (431x8000).
TOLAK UPAH MURAH...!
II.Dasar hukum :
1.Pancasila dan UUD 1945
2.UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3.UU No.09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
III.Maksud dan Tujuan :
1.Pemerintah segera mengeluarkan PP/ Kepment tentang penghapusan out sourcing
2.Pemerintah segera mengeluarkan PP/ Kepment tentang parameter KHL sejumlah minimum 86 item
3.Ada kepastian pelaksanaan BPJS kesehatan untuk seluruh rakyat seumur hidup tanpa
diskriminasi, tanpa limitasi, tepat waktu, dan pekerja tidak dipotong upahnya (dibayarkan
oleh pengusaha seperti peleksanaan JPK Jamsostek)
IV.Waktu,Ruang Lingkup dan tempat aksi mogok :
A.Waktu dan Jam :
1.Tanggal : 28 September 2012, 02 Oktober 2012, 03 Oktober 2012, 04 Oktober 2012, 05 Oktober 2012, 11 Oktober 2012, 12 Oktober 2012
2.Jam : Pukul 08.00 - 17.00 (WIB,WITA,WIT)
3.Ruang Lingkup : seluruh Indonesia yang ada
SP/SB dalam organ MPBI yaitu :
a.3 (tiga) Konfederasi : KSPSI (7 FSPA), KSPI (11 FSPA),dan KSBSI (14 FSPA)
b.4 (empat) Federasi Non Konfederasi : FSP TSK,
FSBI, SPIN, dan OPSI
4.Tempat : Kawasan industri / kantor pemerintahan (Bupati/Walikota/Gubernur/
DPRD)
V.Sasaran Mogok : Melumpuhkan seluruh kegiatan industri supaya pemerintah mau
membuka pintu perundingan yang menjadi tuntutan MPBI
VI.Tuntutan Mogok :
a.Hapuskan out sourcing
b.Tolak upah murah
c.Jalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali pada 01 Januari 2014
dan iuran jaminan kesehatan untuk buruh tetap dibayar pengusaha seperti yang
sekarang ini.
Informasi Demo Buruh 3 Oktober 2012
Sunday, September 23, 2012
Aksi Demo 27 September 2012
Aksi Demo 27 September 2012
Dear All..
Kamis 27 September 2012 akan ada aksi demonstrasi buruh.
Berikut Infonya :
Tanggal / Hari : Kamis 27 September 2012
Lokasi : Kantor Kemenkes ( Jl.H.R. Rasuna Said ) &
Kantor Menakertrans ( Jl. Jend. Gatot Subroto )
Agenda : 1. Jalankan Jaminan Sosial ( Menkes )
2. Revisi Item KHL ( Manakertrans )
Peserta : Estimasi 5000 s/d 15.000 buruh Aliansi MPBI ( KSPI ( FSPMI ASpek ), KSPSI ( FKI- SPSI, KSBI & Federasi lainnya )
Start Dari masing2 Titik kumpul pukul : 08:00 WIB.
Kenapa mogok Nasional..
Karena Buruh sudah muak puluhan tahun di janjikan
harapan harapan palsu di meja perundingan...
Saatnya pemerintah melakukan langkah nyata untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaa di Indonesia
Kenapa kami mogok nasional dan menolak upah murah ??
Inilah logika sederhana buruh terhadap upah buruh saat ini...
15 tahun lalu UMR Bekasi Rp 172.000,-.
Sekali makan di warteg dengan menu biasa
(nasi, sayur, telor dadar dan gorengan 1) Rp 400,-.
Artinya dengan UMR tersebut cukup untuk membeli 430 porsi (172.000/400).
Kini (2012) UMK Rp 1.495.000,-. Makan menu biasa Rp 8.000,-
cuma mampu utk membeli 186 porsi !!! (1.495.000/8000).
Artinya bahwa selama 15th telah terjadi penurunan nilai atas upah buruh.
Maka untuk mengembalikan nilai upah tersebut,
seharusnya saat ini UMK adalah Rp 3.448.000,- (431x8000).
TOLAK UPAH MURAH...!
Salam solidaritas....
Aksi Demo 27 September 2012
terus Berjuang..
terus Bergerak...
Karena disana ada harapan....
Monas, Mogok Nasional !!!!
Dear All..
Kamis 27 September 2012 akan ada aksi demonstrasi buruh.
” Bahwa tidak ada sedikit pun niat kami untuk mengganggu iklim investasi.
Kami tidak hendak menebarkan ancaman, sebab sejatinya yang kami lakukan adalah menumbuhkan harapan “
Tanggal / Hari : Kamis 27 September 2012
Lokasi : Kantor Kemenkes ( Jl.H.R. Rasuna Said ) &
Kantor Menakertrans ( Jl. Jend. Gatot Subroto )
Agenda : 1. Jalankan Jaminan Sosial ( Menkes )
2. Revisi Item KHL ( Manakertrans )
Peserta : Estimasi 5000 s/d 15.000 buruh Aliansi MPBI ( KSPI ( FSPMI ASpek ), KSPSI ( FKI- SPSI, KSBI & Federasi lainnya )
Start Dari masing2 Titik kumpul pukul : 08:00 WIB.
Kenapa mogok Nasional..
Karena Buruh sudah muak puluhan tahun di janjikan
harapan harapan palsu di meja perundingan...
Saatnya pemerintah melakukan langkah nyata untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaa di Indonesia
Kenapa kami mogok nasional dan menolak upah murah ??
Inilah logika sederhana buruh terhadap upah buruh saat ini...
15 tahun lalu UMR Bekasi Rp 172.000,-.
Sekali makan di warteg dengan menu biasa
(nasi, sayur, telor dadar dan gorengan 1) Rp 400,-.
Artinya dengan UMR tersebut cukup untuk membeli 430 porsi (172.000/400).
Kini (2012) UMK Rp 1.495.000,-. Makan menu biasa Rp 8.000,-
cuma mampu utk membeli 186 porsi !!! (1.495.000/8000).
Artinya bahwa selama 15th telah terjadi penurunan nilai atas upah buruh.
Maka untuk mengembalikan nilai upah tersebut,
seharusnya saat ini UMK adalah Rp 3.448.000,- (431x8000).
TOLAK UPAH MURAH...!
Salam solidaritas....
Aksi Demo 27 September 2012
terus Berjuang..
terus Bergerak...
Karena disana ada harapan....
Monas, Mogok Nasional !!!!
Monday, September 17, 2012
Aksi Demo Buruh PT DESTRO Cibitung
Aksi Demo Buruh PT DESTRO Cibitung
HARI INI JAM 7 pagi PUK SPAI FSPMI PT DESTRO depan Panasonic Kawasan Gobel,
Cibitung - Bekasi akan melakukan hajatan terkait agenda HOSTUM
Hapuskan Outsorsing.. Tolak mUpah Murah...
Ingat sekali lagi...bahwa demo buruh adalah Hak & di jamin oleh Undang-Undang.
Pelanggaran yg sudah bertahun-tahun , sudah seharusnya segera di selesaikan.
Semoga aksi hari ini membawa kemengan untuk kaum buruh..
Aamiin
Note : informasi di dapat dari Fb Buruh Bekasi Bergerak.
HARI INI JAM 7 pagi PUK SPAI FSPMI PT DESTRO depan Panasonic Kawasan Gobel,
Cibitung - Bekasi akan melakukan hajatan terkait agenda HOSTUM
Hapuskan Outsorsing.. Tolak mUpah Murah...
Ingat sekali lagi...bahwa demo buruh adalah Hak & di jamin oleh Undang-Undang.
Pelanggaran yg sudah bertahun-tahun , sudah seharusnya segera di selesaikan.
Semoga aksi hari ini membawa kemengan untuk kaum buruh..
Aamiin
Note : informasi di dapat dari Fb Buruh Bekasi Bergerak.
Sunday, September 16, 2012
Aksi Demo PT Topan Printing Indonesia Cibitung Bekasi
Aksi Demo PT Topan Printing Indonesia Cibitung Bekasi
( Foto di ambil pada saat acara pengajian / yasinan bersama karyawan PT Topan Printing Indonesia )
Kami :
1.Serikat Pekerja Percetakan Penerbitan Mass Media Indonesia Serikat Pekerja Seluruh Indonesia / SP PPMI SPSI
2.Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia / SP LEM SPSI + Bapor
3.Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia / SP KEP SPSI
4.Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia / SP RTMM SPSI
5.Serikat Pekerja Kayu Hutan Serikat Pekerja Seluruh Indonasia / SP KAHUT SPSI
6.Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia / SP TSK SPSI
7.Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia / FSPMI + Garda Metal
8.Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek / FPBJ
9.Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh / GSPB
10.Forum Komunikasi Informasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia / FKI KSPSI
11.PROGRESIP - KASBI ( Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia )
12.Gabungan Serikat Buruh Mandiri / GSBM - KASBI
13.Gabungan Serikat Buruh Independen / GSBI
14.Mahasiswa Universitas Indonesia + UMPAD
15.Lembaga Swadaya Masyarakat / LSM + Masyarakat
16.Lembaga Bantuan Hukum / LBH
17.Lembaga Bantuan Hukum / LBHM
18.Lembaga Informasi Perburuhan Sedane / LIPS
19.Trade Union Right Center / TURC
20.PRM
Mendukung aksi PUK PPMI SPSI PT Topan Printing Indonesia yang berjuang menuntut Managemen untuk :
1.Menghentikan Union Busting
2.Mencabut gugatan pembatalan perjanjian bersama di Pengadilan Negeri Bekasi dan laksanakan isinya
3.Mencabut skorsing dan perkerjakan kembali Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Bakor
( Foto di ambil pada saat acara pengajian / yasinan bersama karyawan PT Topan Printing Indonesia )
Kami :
1.Serikat Pekerja Percetakan Penerbitan Mass Media Indonesia Serikat Pekerja Seluruh Indonesia / SP PPMI SPSI
2.Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia / SP LEM SPSI + Bapor
3.Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia / SP KEP SPSI
4.Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia / SP RTMM SPSI
5.Serikat Pekerja Kayu Hutan Serikat Pekerja Seluruh Indonasia / SP KAHUT SPSI
6.Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia / SP TSK SPSI
7.Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia / FSPMI + Garda Metal
8.Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek / FPBJ
9.Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh / GSPB
10.Forum Komunikasi Informasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia / FKI KSPSI
11.PROGRESIP - KASBI ( Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia )
12.Gabungan Serikat Buruh Mandiri / GSBM - KASBI
13.Gabungan Serikat Buruh Independen / GSBI
14.Mahasiswa Universitas Indonesia + UMPAD
15.Lembaga Swadaya Masyarakat / LSM + Masyarakat
16.Lembaga Bantuan Hukum / LBH
17.Lembaga Bantuan Hukum / LBHM
18.Lembaga Informasi Perburuhan Sedane / LIPS
19.Trade Union Right Center / TURC
20.PRM
Mendukung aksi PUK PPMI SPSI PT Topan Printing Indonesia yang berjuang menuntut Managemen untuk :
1.Menghentikan Union Busting
2.Mencabut gugatan pembatalan perjanjian bersama di Pengadilan Negeri Bekasi dan laksanakan isinya
3.Mencabut skorsing dan perkerjakan kembali Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Bakor
Thursday, September 13, 2012
Demo Buruh PT Fajar Paper Cikarang
Demo Buruh PT Fajar Paper Cikarang
Hari ini Jumat 14 September 2012 akan ada aksi buruh di PT Fajar Paper Cikarang
Agenda atau permasalah yg di usung adalah :
1. OUTSOURCHING
2. UNION BUSTING
3. Pelanggaran PKB yg berkelanjutan
Berikut kutipan informasi yag kami dapat :
INTRUKSI :
Keluarga besar FKI KSPSI besok tanggal 14 sept 2012 akan turun aksi di PT.FAJAR PAPER terkait UNION BUSTING, OUTSOURCHING,dan pelanggaran PKB yg berkelanjutan...
Aksi akan dimulai pukul 07.00 wib...
Salam juang.
SATU KOMANDO..
SATU PERLAWANAN..
Solidaritas kuat tanpa batas
(PANGKORLAP FKI KSPSI)
Oh iya..ini ada sekelumit pendapat kawan2 buruh menagapi kekecewaan kawan2 yg merasa terganggu oleh macet :
"Utamakan dialog," mungkin itu yang hendak kalian ajarkan kepada kami.
Kami sendiri sudah bosan dengan kalimat itu. Nyaris tidak lagi percaya jika itu bisa menjadi mantra untuk menyelesaikan carut-marutnya permasalahan perburuhan.
Bipartit berbulan-bulan tanpa hasil. Hukum yang dilanggar. Perjanjian Bersama yang diingkari. Anjuran mediasi dan Putusan PHI yang kehilangan arti. Adalah makanan kami sehari-hari/
Kawan-kawan buruh Bekasi , kita ambil sebagai contoh. Mereka sudah berunding agar perusahaan tidak lagi menggunakan outsourcing.
Tetapi perundingan tidak pernah ditanggapi.
Semua argumentasi -- dan itu rasional dan disandarkan pada aturan perundang-undangan -- dianggap angin lalu.
Hari ini Jumat 14 September 2012 akan ada aksi buruh di PT Fajar Paper Cikarang
Agenda atau permasalah yg di usung adalah :
1. OUTSOURCHING
2. UNION BUSTING
3. Pelanggaran PKB yg berkelanjutan
Berikut kutipan informasi yag kami dapat :
INTRUKSI :
Keluarga besar FKI KSPSI besok tanggal 14 sept 2012 akan turun aksi di PT.FAJAR PAPER terkait UNION BUSTING, OUTSOURCHING,dan pelanggaran PKB yg berkelanjutan...
Aksi akan dimulai pukul 07.00 wib...
Salam juang.
SATU KOMANDO..
SATU PERLAWANAN..
Solidaritas kuat tanpa batas
(PANGKORLAP FKI KSPSI)
Oh iya..ini ada sekelumit pendapat kawan2 buruh menagapi kekecewaan kawan2 yg merasa terganggu oleh macet :
"Utamakan dialog," mungkin itu yang hendak kalian ajarkan kepada kami.
Kami sendiri sudah bosan dengan kalimat itu. Nyaris tidak lagi percaya jika itu bisa menjadi mantra untuk menyelesaikan carut-marutnya permasalahan perburuhan.
Bipartit berbulan-bulan tanpa hasil. Hukum yang dilanggar. Perjanjian Bersama yang diingkari. Anjuran mediasi dan Putusan PHI yang kehilangan arti. Adalah makanan kami sehari-hari/
Kawan-kawan buruh Bekasi , kita ambil sebagai contoh. Mereka sudah berunding agar perusahaan tidak lagi menggunakan outsourcing.
Tetapi perundingan tidak pernah ditanggapi.
Semua argumentasi -- dan itu rasional dan disandarkan pada aturan perundang-undangan -- dianggap angin lalu.
Ketika
kami melakukan grebek pabrik. Mogok kerja dan solidaritas yang
beribu-ribu jumlahnya, barulah perusahaan bersedia menghapus
outsourcing.
Ini artinya apa?
Artinya, merekalah yang sebenarnya
menginginkan agar kami melakukan mogok kerja.
Buruh Mogok Nasional
Buruh Mogok Nasional
Mogok Nasional (1): Kami Pasti Akan Melakukannya
Cukuplah dalam tulisan pertama ini kami menegaskan, jika mogok nasional itu bukanlah sekedar isu. Kami tidak sedang beretorika. Apalagi hanya sekedar mencari sensasi dan popularitas.
"Utamakan dialog," mungkin itu yang hendak kalian ajarkan kepada kami.
Kami sendiri sudah bosan dengan kalimat itu. Nyaris tidak lagi percaya jika itu bisa menjadi mantra untuk menyelesaikan carut-marutnya permasalahan perburuhan.
Bipartit berbulan-bulan tanpa hasil. Hukum yang dilanggar. Perjanjian Bersama yang diingkari. Anjuran mediasi dan Putusan PHI yang kehilangan arti. Adalah makanan kami sehari-hari/
Kawan-kawan buruh Bekasi, kita ambil sebagai contoh. Mereka sudah berunding agar perusahaan tidak lagi menggunakan outsourcing. Tetapi perundingan tidak pernah ditanggapi.
Semua argumentasi -- dan itu rasional dan disandarkan pada aturan perundang-undangan -- dianggap angin lalu.
Ketika
kami melakukan grebek pabrik. Mogok kerja dan solidaritas yang
beribu-ribu jumlahnya, barulah perusahaan bersedia menghapus
outsourcing.
Ini artinya apa? Artinya, merekalah yang sebenarnya
menginginkan agar kami melakukan mogok kerja.
Maka, dalam kesempatan yang baik ini kami sampaikan.
Kami akan memilih jalan kami. Dan, mogok kerja nasional itu adalah pasti adanya....
Catatan Ketenagakerjaan: Kahar S. Cahyono
Wakil Ketua Pimpinan Pusat SPAI FSPMI
Tuntutan Mogok Nasional
Tuntutan Mogok Nasional
Mogok Nasional (7): Inilah Tuntutan MPBI
Kemarin, 12 September 2012, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang merupakan payung besar gerakan buruh Indonesia mengeluarkan Siaran Pers terkait dengan mogok nasional yang akan dilakukan buruh Indonesia. Dalam siaran pers tersebut, MPBI menyebutkan secara detail apa yang menjadi tuntutannya. Adapun tuntutan MPBI meliputi:
I. Terkait permasalahan Upah Layak
Mendesak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kemenakertrans :
- Mengubah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada Permenaker Nomor 13 tahun 2012 dari 60 Komponen menjadi 86 sampai 122 Komponen berdasarkan Survey dari Lembaga AKATIGA, SPN dan Garteks KSBSI dan menolak dengan tegas perubahan 60 Komponen KHL. Khusus untuk perumahan, disetarakan dengan cicilan rumah tipe 28/72.
- Pemerintah tegas dengan mencabut ijin usaha bagi perusahaan yang masih memberlakukan/menerapkan Upah minimum kepada pekerja yang telah berkeluarga dan pekerja diatas masa kerja satu tahun.
- Hapuskan “Pasal Pentahapan“ yang gagal dijalankan selama 7 (tujuh) tahun.
- Upah Minimum minimal 100 % KHL.
- Upah Minimum Sektoral minimal 10 % diatas UMP/UMK.
- Berlakukan Upah layak bagi Guru Bantu, Honorer, guru madrasah, guru TK, dengan upah minimal adalah UMP/UMK daerah setempat bila ada kekurangan upah maka wajib ditanggung dari APBN/APBD.
II. Terkait permasalahan Outsourcing
Mendesak Pemerintah :
- Membuat Permenakertrans baru tentang tenaga alih daya (Outsourcing) sampai akhir bulan September 2012.
- Mencabut izin Penyelenggara Outsourcing yang Ilegal juga melakukan Moratorium (penghentian pemberian ijin) sampai akhir September 2012 dengan langsung turun kelapangan.
- Mendesak Gubernur, Bupati selaku kepala daerah melakukan Moratorium outsourcing dan Membuat surat tembusan pada Presiden RI sebagai bentuk tanggung jawab pejabat daerah untuk memberikan perlindungan pada para pekerja/buruh yang ada diwilayahnya dan demi terciptanya iklim kerja yang Kondusif.
III. Terkait permasalahan Jaminan Sosial :
- Mendesak Presiden menjalankan Konstitusi dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 dengan menajalankan Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat 1 Januari 2014.
- Data fakir miskin sebagai “penerima bantuan iuran” yang dikeluarkan TNP2K tidak jelas karenanya harus didefinisikan dan didata ulang dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin dan mendesak agar TNP2K dibubarkan karena tidak bisa membuat data yang valid serta hanya menghabiskan anggaran Negara.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja sebesar 2% (dua persen) harus tetap dibayarkan oleh pengusaha sebagai tambahanupah seperti yang sudah berjalan saat ini, karena apa yang sudah baik berjalan tidak boleh dikurangi.
- Apabila Pemerintah masih tetap dengan ketidakpeduliannya, dan tidak segera mengeluarkan aturan turunan UU SJSN dan UU BPJS, KAJS siap mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit), sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya dan dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar seluruh rakyat bisa mendapatkan Jaminan Kesehatan menyeluruh sesuai perintah UU.
- Mendesak DPR untuk berperan mengawasi persiapan transformasi BUMN PT ASKES menjadi BPJS Kesehatan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dengan membentuk Satuan Tugas BPJS paling lambat November 2012.
Salam Solidaritas... Terus Bergerak karena kita yakin pasti menang.
Catatan fb Kahar Cahyono
Wednesday, September 12, 2012
Mogok Nasional Buruh Indonesia 2012
Mogok Nasional Buruh Indonesia 2012
Mogok Nasional (3): Semakin Meluas dan Akan Terus Meluas
Ketika menulis catatan ini, saya baru saja mengikuti aksi solidaritasi ke PHI Serang. Seyogyanya, agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan. Karena satu dan lain hal, persidangan ditunda hingga Senin depan.Di PHI, kami dikawal oleh puluhan polisi. Namun bukan pengawalan itu yang menarik, karena sudah lumrah jika dalam setiap aksi buruh dilakukan pengamanan sedemikian ketat. Yang menarik adalah, beberapa 'intel' mencoba untuk mencari tahu kapan mogok nasional akan dilakukan.
Kapan mogok nasional dilakukan, buat saya adalah pertanyaan yang musti kita simpan terlebih dahulu. Saya tidak hendak menjawabnya, sekarang. Selain, memang, saya juga tidak mengetahui secara persis kapan hal itu akan dilakukan.
Semakin sering waktu pelaksanaan mogok nasional ditanyakan, buat saya semakin menjadi yakin jika kabar ini semakin meluas. Angin rupanya membawa kabar ini kemana saja ia bertiup. Oleh karena, penting bagi kita untuk memastikan agar angin yang berhembus tidak salah arah. Sebaliknya, ia akan menjadi puting beliung, yang akan menghacurkan sang angkara murka.
Beberapa hari sebelumnya, seorang pengurus PC FSPMI Kabupaten/Kota Serang, ketika mencatatkan PUK baru di Kabupaten Lebak (oh ya, ini adalah PUK FSPMI pertama yang berhasil masuk di Kab. Lebak) menceritakan saat ini Disnaker sedang siaga 1 terhadap aksi mogok nasional. Cerita ini dia dapat dari Pegawai Disnaker Kabupaten Lebak.
Nah lo, Lebak bukanlah daerah industri. Jika benar informasi itu, bisa jadi, tidak ada satu jengkal pun dari tahan di republik ini yang tidak mendengar akan adanya aksi akbar mogok nasional ini.
Saya kira, adalah sesuatu yang baik jika gerakan ini semakin meluas. Artinya kita telah berhasil di tahap awal: sosialisasi. Jika tidak sedemikian heboh tanggapan yang didapat, bisa jadi ada yang salah dari pola gerakan kita. Dan karena kita selalu konsisten dengan apa yang kita katakan, maka pesannya pun sedemikian jelas: bahwa mogok nasional itu adalah benar adanya.
Oleh karena itu, hilangkan rasa takut untuk melakukan apa yang kita yakini benar. Tantangan akan semakin besar, dan karena kita sudah mempersiapkannya dengan matang, maka semua itu tidak akan mampu menghentikan langkah kita. Aksi KAJS, Tolak Revisi UUK 13/2003, Tolak Kenaikan BBM, Perjuangan UMK 2012, dan Grebek Outsourcing menjadi modal kita.
Rapatkan barisan, para pejuang....
Catatan Ketenagakerjaan: Kahar S. Cahyono
Wakil Ketua Pimpinan Pusat SPAI FSPMI
Mogok Nasional (5): Mogok Massal Bukan Ancaman
Mogok Nasional (5): Mogok Massal Bukan Ancaman
Saya sengaja memberi judul tulisan ini dari pernyataan Presiden KSPI, Said Iqbal. "Aksi mogok masal para buruh tersebut bukanlah merupakan bentuk ancaman," tulis Tribunnews.com, hari Selasa kemarin. Lebih lanjut Said Ikbal berjanji jika aksi mogok nasional yang akan dilakukan tidak akan anarkis dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Hari Selasa (11/9/2012) kemarin, perwakilan buruh memang bertemu dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab. Para pimpinan serikat buruh ini menyampaikan niatnya untuk melakukan mogok nasional dua juta buruh di 16 Kabupaten dan Kota padat industri seperti Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Cimaho, Semarang, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Batam, Medan, Deli Serang, Makasar, dan Bitung.
Pernyataan Ikbal seperti hendak menegaskan, jika yang dilakukan adalah mogok kerja. Dengan kata lain, tidak ada niat sedikitpun untuk menganggu ketertiban umum.
Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menjadikan mogok nasional ini sebagai ancaman. Kecuali, memang, bagi mereka yang selama ini mengambil keuntungan dari carut marutnya situasi yang terjadi. Mereka adalah para pemilik yayasan outsourcing, calo/broker tenaga kerja, pengusaha nakal yang tidak memberikan hak buruh sebagimana mestinya, dll. Bagi mereka, tentu saja mogok nasional akan menjadi ancaman. Sebab, gerakan ini akan menjadi mimpi di siang bolong. Sekaligus mengguncang kenyamanan mereka, yang selama ini menikmati beragam fasilitas dari keringat kaum buruh.
Tetapi bagi mayoritas rakyat Indonesia, gerakan ini akan menumbuhkan harapan. Seperti hujan menyiram tanah-tanah gersang, yang membuat pucuk-pucuk dahan Akasia kembali memunculkan tunasnya. Harapan itu tumbuh dimana-mana, sekarang.
Saya ingin menggarisbawahi kalimat ini: Bahwa tidak ada sedikit pun niat kami untuk mengganggu iklim investasi. Kami tidak hendak menebarkan ancaman, sebab sejatinya yang kami lakukan adalah menumbuhkan harapan.
Selamat pagi, salam perjuangan!
Catatan Ketenagakerjaan: Kahar S. Cahyono
Wakil Ketua Umum SPAI FSPMI
Wednesday, September 5, 2012
Buruh Harus Melawan
Sehari Saja Kawan
Satu kawan bawa tiga kawan
Masing-masing nggandeng lima kawan
Sudah berapa kita punya kawan
Satu kawan bawa tiga kawan
Masing-masing bawa lima kawan
Kalau kita satu pabrik bayangkan kawan
Kalau kita satu hati kawan
Satu tuntutan bersatu suara
Satu pabrik satu kekuatan
Kita tak mimpi kawan!
Kalau satu pabrik bersatu hati
Mogok dengan seratus poster
Tiga hari tiga malam
Kenapa tidak kawan
Kalau satu pabrik satu serikat buruh
Bersatu hati
Mogok bersama sepuluh daerah
Sehari saja kawan
Sehari saja kawan
Sehari saja kawan
Kalau kita yang berjuta-juta
Bersatu hati mogok
Maka kapas tetap terwujud kapas
Karena mesin pintal akan mati
Kapas akan tetap berwujud kapas
Tidak akan berwujud menjadi kain
Serupa pelangi pabrik akan lumpuh mati
Juga jalan-jalan
Anak-anak tak pergi sekolah
Karena tak ada bis
Langit pun akan sunyi
Karena mesin pesawat terbang tak berputar
Karena lapangan terbang lumpuh mati
Sehari saja kawan
Kalau kita mogok kerja
Dan menyanyi dalam satu barisan
Sehari saja kawan
Kapitalis pasti kelabakan!!
* Wiji Tukul
Tuesday, September 4, 2012
Demo PT JST Cibitung
Demo PT JST Cibitung
* Tidak ada Ibu-ibu Hamil Yg di sandera *
Yang ada adalah pelanggaran Hak - Hak Pekerja ( UU 13 tahun 2003 )
*Berhentilah Menyalahkan Korban. Dimana-mana,
korban seharusnya dibela.
Ia semestinya mendapatkan perlindungan *
Ia semestinya mendapatkan perlindungan *
Korbanya adalah.. Buruh yg melakukan mogok kerja karena
pelanggaran UU 13 tahun 2003 & UU 21 tahun 2000
Yang ada adalah pelanggaran Hak - Hak Pekerja ( UU 13 tahun 2003 )
Akhirnya kesabaran itu habis..
Akhirnya kesadaran itu tumbuh...
Akhirnya kesewenang wenangan itu mendapat perlawanan..
Setelah dengan bangganya melanggar hukum..
Menzolimi buruhnya dengan menggunakan tenaga Outsorsing/ magang...
Maka para buruh-buruh Outsorsing/ Magang yg tidak di gaji...tidak dapat THR
Gambar buruh yg dizolimi.. saat sakit tidak boleh masuk klinik dengan alasan ikut demo.
Nasib Karyawan Pendemo yang tidak diterima berobat di klinik perusahaan
Sunday, September 2, 2012
Permenaker 13/2012 soal KHL
Permenaker 13/2012 soal KHL
Rencana unjuk rasa HOSTUM
(Hapus Os dan Tuntut Upah Layak) pada pertengahan september ini
merupakan respon dari kegagalan pemerintah untuk bersikap adil terhadap
pekerja/buruh, dan absen-nya pemerintah dalam hubungan industrial.
Masalah outsourcing (OS) adalah masalah lama yg terus dibiarkan
pemerintah sehingga pekerja/buruh terus menjadi korban. Tidak ada
satupun terobosan yg dilakukan oleh pemerintah cq. Kemenakertrasn untuk
menyelesaikan masalah outsourcing.
Baik regulasi maupun pengawasan terus
tidak berubah dan sepertinya makin tambah buruk. Adanya putusan
Mahkamah Konstitusi ttg OS dan pembayaran upah berjalan tidak di follow
up pemerintah.
Masalah penetapan permenaker 13/2012 ttg KHL juga sangat merugikan buruh dan tidak dibuat berdasarkan fakta yg objektif.
Masalah penetapan permenaker 13/2012 ttg KHL juga sangat merugikan buruh dan tidak dibuat berdasarkan fakta yg objektif.
Riset Dewan Pengupahan thn 2012 untuk merevisi Permenaker
17/2003 dilakukan dgn asal asalan yg tidak memenuhi kaidah ilmiah.
Permenaker 13/2012 hasil revisi tidak bisa mendukung kesejahteraan
buruh.
Atas masalah2 ini pemerintah hanya janji2 dan janji tsb terus dikumandangkan tanpa realisasi nyata.
Atas masalah2 ini pemerintah hanya janji2 dan janji tsb terus dikumandangkan tanpa realisasi nyata.
Tidak ada satupun kebijakan
pengupahan yg telah dilakukan pemerintah.
Yang harus dilakukan adalah :
1). Menghentikan sementara waktu ijin perusahaan OS.
2). Menseleksi dan memeriksa kembali perusahan OS terkait dgn kesejahteraan buruhnya.
3). Sentralisasi ijin perusahaan OS di kemenakertrasn.
4) pengawasan diperketat utk masalah OS.
5). Merevisi kembali Permenaker 13/2012 soal KHL dan pertimbangkan usulan dari SP SB yg telah didasari oleh riset objektif (termasuk mempertimbangkan memasukkan masalah iuran kesehatan dlm KHL bila memang nantinya buruh harus mengiur.
6). Berikan subsidi langsung ke buruh misalnya buat perumahan buruh di kawasan2 industri, lakukan operasi pasar utk kebutuhan pokok di kawasan industri.
Bila tahun 2011 PDB PerKapita Indonesia U$ 3.500 dan estimasi tahun 2013 U$ 3.850 atau Rp 34.65 Juta /tahun, maka PDB per kapita ini akan terus meninggalkan jauh rata2 ump/k saat ini yg rata ratanya saat ini hanya rp. 1,2 juta/bulan.
Buruh yg menerima upah sebatas ump/k dan atau lebih
rendah ada 63% dari total 33 juta pekerja formal. Ini artinya
pertumbuhan yg ada terus menciptakan kesenjangan. APBN sangat tidak
produkrif utk kesejahteraan buruh.
Sebentar lagi pemerintah akan menaikan harga TDL (tarif dasar listrik) untuk industri maupun rumah tangga. Ini artinya pengusaha akan merealisasikan kenaikan TDL bagi industri ini dgn menekan upah buruh, dan daya beli buruh akan lebih terpuruk lagi dgn kenaikan TDL rumah tangga. APBN terus menekan buruh.
Harusnya APBN mengakui peran penting buruh dalam meningkatkan PDB, yg artinya juga menyumbang secara signifikan terhadap pendapatan negara.
Sebentar lagi pemerintah akan menaikan harga TDL (tarif dasar listrik) untuk industri maupun rumah tangga. Ini artinya pengusaha akan merealisasikan kenaikan TDL bagi industri ini dgn menekan upah buruh, dan daya beli buruh akan lebih terpuruk lagi dgn kenaikan TDL rumah tangga. APBN terus menekan buruh.
Harusnya APBN mengakui peran penting buruh dalam meningkatkan PDB, yg artinya juga menyumbang secara signifikan terhadap pendapatan negara.
APBN harus mensubsidi langsung buruh untuk mendukung
peningkatan kesejahteraan buruh. Buruh tidak akan sejahtera kalo hanya
mengandalkan upah dari pemberi kerja.
Kalau pemerintah tidak juga melakukan kebijakan riil untuk masalah OS dan upah maka rencana demo HOSTUM akan lebih besar lagi dilakukan dibandingkan 3 demo besar sebelumnya di tahun ini (demo Januari, May Day dan Demo Juli).
Kalau pemerintah tidak juga melakukan kebijakan riil untuk masalah OS dan upah maka rencana demo HOSTUM akan lebih besar lagi dilakukan dibandingkan 3 demo besar sebelumnya di tahun ini (demo Januari, May Day dan Demo Juli).
Pemerintah harus serius menanggapinya, dan jangan represif thd buruh.
Kalo pemerintah represif thd rencana buruh ini maka kondisi akan lebih
runyam lagi.
Tabik,
Sumber Info : Catatan Fb Timboel siregar ( OPSI )
Tabik,
Sumber Info : Catatan Fb Timboel siregar ( OPSI )
AKSI HOSTUM FSPMI JATIM ( Jawa Timur )
AKSI HOSTUM FSPMI JATIM ( Jawa Timur )
Tidak hanya di Bekasi, Tangerang, Karawang..Purwakarta...Aksi AKSI HOSTUM terus bergelora.
Kali ini kawan kawan Buruh Buruh Jatim yg melawan melakukan aksi HOSTUM
( Hapus Outsorsing Tolak Upah Murah )
Semoga perjuangan semakin bergelora..
Berikuti Kutipan Info dari Bung Jamal, Sekjen SPAI FSPMI
FSPMI Kota Surabaya:kami apresiasi kepada
kinerja Disnaker Kota Surabaya yang pasca Moratorium Outsourcing yang
dicanangkan Gubernur Jawa Timur per 1 mei 2012 dan besok per 1
September akan dilakukan Moratorium Outsourcing skala nasional telah
betul-betul serius melaksanakan Moratorium secara preventif sehingga
sudah tidak ada lagi PPJP/Perusahaan Outsourcing baru di Kota Surabaya,
tetapi PPJP lama yang berjumlah lebih dari 300 dan PPJP ilegal yang
berjumlah sedikitnya 500an masih menyisakan masalah dan perlu ditangani
secara serius sehingga arah kepada penghapusan Sistem Outsourcing dapat
dimulai dengan Moratorium Outsourcing berbasis sistem pengawasan
progresif.
Subscribe to:
Posts (Atom)