Tuesday, November 6, 2012

Upah / UMK Bekasi Tahun 2013

Upah / UMK Bekasi Tahun 2013 Buruh Bekasi Bergerak Upah Bekasi 2013

Pokok-pokok pikiran “Buruh Bekasi Bergerak” tentang Upah Minimum dan Upah Kelompok di Kab. Bekasi Tahun 2013”.

Berkaitan dengan kenaikan upah untuk tahun 2013 maka dengan ini dinyatakan :
1. Bahwa kondisi ekonomi makro ditandai oleh:
a. Prediksi pertumbuhan ekonomi 2012 pada triwulan kedua adalah sebesar 6.4% dibanding periode yang sama pada tahun lalu,
b. Cadangan Devisa RI per Agustus 2012 menc

apai 108.99 miliar USD atau naik 2.43 miliar USD disbanding akhir Juli 2012 yang sebesar 106.56 miliar USD,
c. Realisasi Investasi asing naik sebesar 22 persen atau Rp. 56.6 triliun, bahkan realisasi Investasi semester I naik 28.1 persen. Adapun realisasi investasi asing yang terbesar berada di DKI Jakarta sebesar US$ 1,2 miliar (setara Rp 11,5 triliun) dan Jawa Barat sebesar US$ 1 miliar (setara Rp 9,6 triliun).

2. Bahwa kondisi ekonomi mikro di Kab. Bekasi ditandai oleh :
a. Bertambahnya kawasan industry yang baru yaitu Delta Mas dan Jababeka 3 (Jurong),
b. Pertumbuhan dan peluasan kawasan industri yang telah ada yaitu; Jababeka, MM2100, Delta Silicon, EJIP dan Hyundai,
c. Penambahan jumlah perusahaan dari 3100 perusahaan menjadi 4100 perusahaan.

3. Bahwa kebutuhan hidup layak berdasarkan survey lembaga-lembaga independen (Akatiga, Labsosio UI, dll) pada tahun 2009, 2010, dan 2011, menyatakan bahwa “untuk memenuhi standar kebutuhan hidup layak, maka seharusnya besaran upah berada pada kisaran Rp. 4.066.433,- (rata-rata nasional).

4. Berdasarkan data-data diatas, maka aliansi “buruh bekasi bergerak” meminta kepada Pemerintah untuk :

a. Menetapkan upah minimum Kab. Bekasi tahun 2013 sebesar Rp. 2.859.171,-

b. Menetapkan besaran dan pengelompokan upah Kab. Bekasi tahun 2013, yaitu :

- Kelompok 3 : Rp. 3.076.464 ,-
- Kelompok 2 : Rp. 3.310.279,-
- Kelompok 1 : Rp. 3.561.860,-

Bekasi, 24 Oktober 2012
Hormat kami,

Aliansi “Buruh Bekasi Bergerak”
KSPSI-SPN-FSPMI-GSPMII

Obon Tabroni
Koordinator Buruh Bekasi Bergerak

1 comment:

Note: Only a member of this blog may post a comment.